Beranda | Artikel
Apakah Bidah Hanya Berlaku Pada Bidang Ibadah
Sabtu, 21 Februari 2004

APAKAH BID’AH HANYA BERLAKU PADA BIDANG IBADAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz : Bilakah suatu amal dianggap bid’ah dalam syari’at nan suci ini, dan apakah sebutan bid’ah hanya berlaku pada bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan mu’amalah?

Jawaban:
Bid’ah dalam terminologi syari’at adalah setiap ibadah yang diada-adakan oleh manusia tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak”[1]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak”[2]

Pengertian bid’ah dalam terminologi bahasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu’amalat, jika hal baru itu sesuai dengan syari’at maka termasuk legal secara syar’i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan perbuatan batil, dan hal baru dalam mu’amalat tidak disebut bid’ah dalam lingkup syari’at karena tidak termasuk ibadah.

[Majalah Ad-Da’wah, tanggal 7/11/1410H, no 1344]

 

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718).
[2]. Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq dalam Al-Buyu’ dan Al-I’tisham. Disambungkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/261-apakah-bidah-hanya-berlaku-pada-bidang-ibadah.html